Madrasah Hebat Bermartabat | Lebih Baik Madrasah, Madrasah Lebih Baik

Tata Tertib Siswa

A.     TATA CARA MASUK SEKOLAH

  1. Siswa harus telah berada di lingkungan madrasah, selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai (06.45 WIB),
  2. Siswa yang datang terlambat kurang 10 menit (bagi pejalan kaki) dan 5 menit (bagi pengendara sepeda motor) diperbolehkan masuk kelas setelah mendapat surat ijin dari guru piket.
  3. Siswa yang datang lebih dari jam 07.00 W.I.B diperbolehkan masuk lingkungan madrasah setelah mendapat pembinaan dari guru piket / tim Tatib dan dicatat pada buku pelanggaran siswa serta diperbolehkan masuk kelas pada jam pelajaran ke-2.

 

 B.     TATA CARA PERIJINAN TIDAK MASUK / MENINGGALKAN MADRASAH

  1. Siswa dinyatakan sakit apabila ada surat resmi dari orang tua / wali murid / pengurus pondok (berstempel), berlaku 1 hari atau Keterangan Dokter sesuai dengan keterangan yang tertera.
  2. Siswa dinyatakan ijin apabila orang tua / wali mengajukan ijin kepada Wali kelas (mendapat persetujuan dari guru piket) dan berlaku 1 hari.
  3. Siswa yang akan meninggalkan lingkungan madrasah pada saat KBM berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket/ wali kelas / guru BK.
  4. Pengurus OSIS/Koordinator Ekstra Kurikuler yang akan meninggalkan kelas saat KBM berlangsung harus mendapat ijin dari Waka Kesiswaan/Pembina Ekstra Kurikuler

 

C.     TATA CARA BERPAKAIAN SERAGAM DI MADRASAH ALIYAH NEGERI BANGKALAN

 1.       Seragam PUTRA : Model seragam sesuai dengan ketentuan Madrasah

  • Baju lengan pendek beratribut, celana berikat pinggang hitam berlogo MAN dipakai sesuai dengan ketentuan Madrasah (baju dimasukkan dalam celana)
  • Pakaian Olah Raga ditentukan oleh madrasah dipakai pada waktu praktek olah raga
  • Sepatu berwarna hitam dankaos kaki putih (senin – kamis) dan kaos kaki hitam (jum’at – sabtu) dengan ketentuan ±10 cm di atas mata kaki
  • Berdasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Wajib menggunakan topi berlogo MAN Bangkalan setiap upacara.

 2.    Seragam PUTRI, berbusana muslimah dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Baju lengan panjang beratribut lengkap, rok panjang dan berjilbab sesuai dengan ketentuan Madrasah (baju atasan longgar dan  panjang ±15 cm di atas lutut).
  • Pakaian Olah Raga ditentukan oleh madrasah dipakai pada waktu praktek olah raga
  • Sepatu berwarna hitam dankaos kaki putih (senin – kamis) dan kaos kaki hitam (jum’at – sabtu) dengan ketentuan ±10 cm di atas mata kaki
  • Kerpus berwarna putih (senin – kamis), berwarna hitam (jum’at – sabtu)

 

D.     TATA CARA BERORGANISASI

  1. Semua siswa mutlak menjadi anggota OSIS
  2. Mengikuti organisasi di luar MAN tidak dibenarkan kecuali mendapat ijin tertulis dari kepala madrasah
  3. Waktu kegiatan Ektra Kurikuler tidak boleh melebihi jam 17.00 WIB

 

E.      TATA CARA PEMBINAAN KARIR DAN PRESTASI

  1. Siswa diwajibkan memilih 1 (satu) macam kegiatan Ekstra Kurikuler maksimal 2 (dua) ekstra kurikuler sebagai penunjang pembinaan karir / prestasi sesuai dengan sarana yang tersedia di madrasah.
  2. Setiap siswa berprestasi yang mempunyai bukti fisik / piagam penghargaan pemenang lomba dikumpulkan ke BK agar dapat dijadikan bukti fisik dan dapat diambil sewaktu – waktu ketika diperlukan

 

F.      LARANGAN BAGI SISWA MAN BANGKALAN

 1.       UMUM :

  • Berpakaian diluar ketentuan seragam MAN Bangkalan waktu jam sekolah
  • Memelihara kuku panjang dan memakai aksesoris berlebihan
  • Corat – coret di segala tempat  areal MAN Bangkalan
  • Merayakan ulang tahun secara berlebihan
  • Menggunakan / mengaktifkan Handphone pada saat KBM berlangsung
  • Membuang sampah tidak pada tempatnya
  • Memainkan dan mendengarkan musik dan menonton video pada saat KBM
  • Membawa senjata tajam dan sejenisnya
  • Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai aturan Polisi lalulintas
  • Memarkir kendaraan di luar area MAN
  • Membuat keonaran / kerusakan dimanapun juga, baik di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah.
  • Berpacaran di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah
  • Merokok, minum-minuman keras, menggunakan narkoba dan sejenisnya, memiliki gambar-gambar  yang tidak pantas kapanpun dan dimanapun selama menjadi siswa MAN

2.       UNTUK PUTRA :

  • Memelihara rambut melebihi 5 cm untuk atas, 3 cm untuk samping dan bawah.
  • Mengecat rambut
  • Memakai perhiasan atau aksesoris (selain jam tangan)

3.       UNTUK PUTRI :

  • Memakai perhiasan dari emas, kecuali 1 cincin dan aksesoris lainnya
  • Memakai kosmetik (kutek, cukur alis) yang menyolok / berlebihan
  • Menampakkan rambut melebihi kerudung

 

PAT-BK

  • PAT - Copy.jpg
  • PAT2 - Copy.jpg
  • PAT3 - Copy.jpg
  • PAT5 - Copy.jpg
  • PAT6 - Copy.jpg

Pengunjung

802737
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
290
547
1720
797432
12628
27109
802737
Your IP: 18.205.114.205
Server Time: 2024-03-19 03:36:59